THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia

PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dankeadilansosialberdasarkanPancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I

KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

BAB II

CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7

Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8

Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.

BAB III

SUMBER BERITA

Pasal 10

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.

Pasal 12

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 13

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 14

Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 15

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.

BAB IV

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 16

Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambiltindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

KODE ETIK AJI

(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.

3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.

4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.

5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.

6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.

7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.

8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.

9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.

10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.

11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.

12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.

13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

14.Jurnalistidakdibenarkanmenerimasogokan.Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.

15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.

16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.

17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah hak seorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK KEWAJIBAN

DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

(3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyrakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta meghormati kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.



Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.



Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan: khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan pers.

h. mendata perusahaan pers.

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang-bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7) Sumber Pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI

PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BABVIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235);

(2) Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 16

Mudik = silaturrohim

Budi setiawan

Jurnalistik A smstr : 3

Mudik = silaturrohim

mudik bisa pula dianggap sebagai sebuah rekreasi keluarga, dan memang Dg kebersamaan semua terasa indah. Banyak nilai plus dari tradisi tersebut yang bisa mengungkapkan kembali hubungan emosionalitas seseorang dengan orang lain. Jadi tidak mesti seseorang dipertemukan hanya karena kepentingan pasar saja.Point penting dalam rangkaian mudik adalah adanya hubungan silaturahim yang muaranya membersitkan keinginan untuk menaburkan kasih sayang dan saling memaafkan. Dari sudut pandang ini ada hal yang sifatnya eksternalitas yang tidak bisa dinilai dengan uang.

“tradisi tahunan untuk kampoeng halaman”

Dhoni afrizal 207 400 440

Jurnalistik A

Smester 3

“tradisi tahunan untuk kampoeng halaman”

Rasanya sudah menjadi tradisi bagi warga Indonesia yang tinggal di perantauan untuk melakukan mudik lebaran, rasanya tidak klop dan hambar jika berlebaran tanpa pulang ke kampung. Tradisi mudik ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga yang merantau di daerah-daerah umumnya di kota besar, terutama buat para pembantu rumah tangga yang sering di sebut “si M’bok pulang kampong”

Tidak enak rasanya jika berlebaran tanpa berkumpul dengan orang tua dan sanak saudara, bagi pemudik berdesak-desakan di dalam bus, kereta, terkena macet, berpanas-panas dan kehujanan sudah menjadi hal yang biasa dan kecil dibandingkan dengan perjalanan pulang kampung untuk berlebaran bersama sanak keluarga, dan kadang-kadang proses perjalanan mudik itu sendiri merupakan hal pengalaman yang bisa dijadikan bahan curhatan ria bersama sanak saudara nanti di kampong.

Dewasa ini jarang sekali warga yang tidak mudik, apalagi orang Indonesia, di akhir-akhir bulan romadhon kata mudik mungkin sudah menjadi sepaket dengan lebaran. apalagi Sekarang banyak perusahaan yang menyediakan bis gratis atau mobil sewaan untuk karyawannya sehingga mereka tak punya alas an lagi untuk tidak menikmati permudikan mereka dengan nyaman. Seminggu bahkan sebulan sebelum Lebaran, mobil rental, tiket bis, tiket pesawat, dan tiket kereta biasanya sudah habis dipesan tentunya dengan tujuan daerah pemudik masing-masing.

Namun, dari sekian puluh ribu atau ratusan ribu orang yang mudik, ada pula yang terpaksa tidak melaksanakan tradisi Mudik. Ada berbagai faktor dan alasan yang membuat mereka tidak mudik, karena karena alasan ekonomi, tidak punya kampung, sudah sering pulang kampung atau jarak kampung dengan tempat tinggalnya tidak terlalu jauh.

Di negeri ini, mudik memang tradisi ritual tahunan yang tidak pernah hilang. Di berbagai media elektronik maupun media massa, menjelang Lebaran kita bisa lihat orang rela berdesak-desakan demi yang namanya mudik.

Lagi-lagi Mudik

Dea setya permana

207 400 436

jurnalistik A/3

Lagi-lagi Mudik


Mudik, ramadhan, puasa dan silaturahim. Mungkin semua itu dapat di jadikan satu paket yang di namakan lebaran. Di moment itu semua umat Islam berbahagia dalam melaksanakan ibadah. Yang paling identik dengan paket tersebut adalah budaya mudik.

Mudik merupakan hal yang paling penting dalam paket lebaran, bahkan orang yang tidak melaksanakan lebaran pun ikut melakukan mudik. Moment itu merupakan hal langka yang ada di dunia.

Pada umumnya orang-orang berlomba-lomba agar dapat pulang ke kampungnya masing-masing, walau kenyataannya tidak mudah. Itu semua di karenakan hampir 90% masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik sehingga macet, kecelakaan menjadi langganan dalam moment tersebut. Tidak sedikit pula orang-orang yang batal mudik di karenakan hal-hal tersebut.

Itu semua merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia sehingga fenomena tersebut menjadi buday masyarakat indonesia.

Mudik + Lebaran

Ela rochmatunnisa
207 400 446
jurnalistik A/3


Mudik + Lebaran

Bulan suci Ramadhan, mudik dan hari raya idul fitri adalah tiga hal yang saling berkaitan satu sama lain, orang-orang muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan untuk mendapatkan kemulyaan dan kesucian di hari raya idul fitri yaitu hari kemenangan umat Islam.


Lebaran sangat identik dengan budaya mudik, para perantau di kota-kota besar berbondong-bondong pulang ke kampung halamannya masing-masing meski cuaca panas menyengat, debu, asap motor dan mobil di mana-mana tidak mematahkan semangat para pemudik untuk tetap menempuh perjalanan berjam-jam menuju kampung halamannya, lapar dan dahaga semakin terasa apabila berada di perjalanan pemudik harus menahannya atau membatalkan puasanya tersebut karena agama Islam juga tidak melarang apabila ada muslim yang tengah menempuh perjalanan jauh kemudian tidak kuat menahan lapar dan haus maka di anjurkan untuk membatalkan

puasanya tetapi wajib mengganti puasa tersebut di bulan-bulan yang lain.


Mudik selalu di lakukan tiap tahun oleh orang-orang yang bekerja di tempat yang jauh dari orang tua, keluarga dan sanak saudara, didorong dengan perasaan kangen ingin bertemu dengan orang-orang yang di sayangi maka mudikpun menjadi agenda umat muslim tiap tahun.


Mudik Hanya di Indonesia

Nama : adib darissalam

NIM : 207 400 410

kelas : jurnalistik 3/A


Mudik Hanya di Indonesia


Idul Fitri atau dalam bahasa masyarakat kita biasa disebut dengan istilah lebaran, hari yang paling dinanti sebagian besar masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Hari saat umat Islam merayakan kemenangan setelah berpuasa satu bulan lamanya, berkumpul bersama keluarga, melepas rindu, menyegarkan kembali ingatan akan masa lalu. Sepertinya sudah merupakan persyaratan bagi sebagian besar keluarga di Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga dalam merayakannya. Alhasil, jarak bukanlah merupakan rintangan yang sulit untuk dilewati. Bahkan Lebaran, menjadi sebuah momentum dan alasan untuk menempuh ratusan, puluhan, bahkan ribuan kilometer demi melepas rindu dengan orang-orang yang dicintai. Budaya khas orang Indonesia inilah yang lazim disebut mudik. Karena setelah dilirik ke negara-negara lain tidak ada satu pun yang mempunyai tradisi mudik.

Masyarakat yang mudik untuk merayakan lebaran di kampung halaman merupakan sebuah tradisi tiada akhir. Mudik suatu hal yang sudah tidak asing lagi. Selalu dikaitkan dengan datangnya lebaran, bahkan sudah membudaya dan menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia mengais rizkinya di luar tanah kelahirannya.

Di Indonesia, lebaran menjadi ajang mengeratkan tali silaturahmi yang dijadikan alasan mereka untuk sejenak kembali ke akar mereka berasal. Maka jangan salah kalau penduduk di kota-kota besar berbondong-bondong pulang ke kampaung halaman mereka masing-masing untuk merayakan hari besar tersebut. Hanya mengharapakan uluran tangan dan maaf dari sanak keluarga dan kerabat dekat.

Namun, karena amat urgennya makna mudik ke kampung halaman, maka apa pun risiko yang harus dihadapi para perantau yang ada di kota-kota besar, mudik lebaran tetap menjadi suatu keharusan. Mereka rela bersusah payah hanya dengan satu tujuan untuk bertemu dan kembali menjalin hubungan silaturahmi yang sempat terputus dengan keluarga dan para tetangga di kampung halamannya.

Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari mudik, yaitu berbagi nikmat dengan sanak keluarga dan kerabat yang ada di kampung, karena kebanyakan pemudik biasa membawa cukup tabungan untuk dirasakan bersama dengan mereka. Dan mempererat tali persaudaraan antar sesama. Akan tetapi moment sakral ini dapat menjadi bencana bagi siapa saja yang tidak mensyukuri, karena bisa jadi hal ini menjadi ajang riya atau biasa disebut pamer. Semoga kita selalu terhindar dari penyakit hati tersebut. Wallahu A’lam bis Showabi.

Pertemuan tanggal 11-september- 2008

Pertemuan tanggal 11-september- 2008

Pembahasan :

Bahasa Jurnalistik”

Dosen : kang Romel


Bahasa jurnalistik adalah gaya bahasa yang digunakan wartawan dalam menulis berita,atau di dalam surat kabar, dan itu diakui oleh dunia. Atau disebut juga bahasa komunikasi massa(language of mass communication) / newspaper language. Yakni bahasa yang digunakan dalam komunikasi melalui media massa baik komunikasi lisan(tutur) di media elektronik maupun komunikasi tertulis, dengan cirri khas :

    • Singkat

    • Padat

    • Mudah dipahami

Bahasa tutur adalah bahasa yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari,

Contoh :

# 16 : 30 dijadikan bahasa tutur, menjadi = “jam setengah lima sore”

# Rp. 10.000 menjadi = “sepuluh ribu rupiah”

# 1 – 9 /( 1 s/d 9 ) menjadi = “satu sampai sembilan”


Ada 2 ciri bahasa jurnalistik :

      1. komunikatif

yaitu langsung membahas pokok dari permasalahan, bermakna tunggal, tidak konotatif, berbunga-bunga, tidak bertele-tele, dan tanpa basa-basi

      1. spesifik

kalimatnya pendek-pendek, kata-katanga jelas, mudah dimengerti oleh orang awam.





MTQ UIN SGD Bandung

Bandung, (BS).-

Unit Pengembangan Tilawatil Qur’an (UPTQ) menyemarakkan Ramadhan dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an, acara bertempat di Masjid Iqamah UIN SGD Bandung, kamis (18/9). Perekrutan anggota baru UPTQ, MTQ ini menjadi jembatan untuk mencari mahasiswa yang berbakat.

“Ini merupakan program tahunan yang diadakan UPTQ untuk merekrut mahasiswa baru, bertujuan mencari bibit unggul dari para mahasiswa baru dan diharapkan ini menjadi motivasi bagi mereka agar lebih mencintai al Qur’an,” ungkap salah satu panitia MTQ, Jajang Eris Hermana, ketika dijumpai “BS”, Kamis (18/9).


seminar training retorika dakwah dan training jurnalistik dakwah

Bandung, (BS),-

Memperingati semarak ramadhan 1429 H, KIK Pusdai jabar mengadakan seminar training retorika dakwah dan training jurnalistik dakwah Jl.Diponegoro no.63 jum’at dan sabtu 12-13 ,19-20september 2008 Bandung.seminar dilaksanakan dari pukul 08.00 – 17.30 WIB dengan pemateri H.Asep S.Muhtadi, H. Usep Romli HM, AS Haris Sumadiria, dan wartawan senior ASM.romli. seminar di hadiri oleh mahasiswa dan dari kalangan umum.peserta di berikan materi mengenai public speaking for dakwah, dari mulai basic,teknik, seni dalam berpidato, sampai pada diklat dakwah bil Qolam.

“selain bertujuan untuk mencetak kader-kader da’i qithobah lisan dan biqolam, juga untuk menumbuhkan minat dan bakat pada generasi muda khususnya pada bidang dakwah”ungkap ketua panitia sekaligus pemateri H.Usep Romli HM. Pemateri pertama H.Asep S. Muhtadi tidak bisa hadir dalam seminar tersebut, sehingga pemateri dilanjutkan oleh ketua panitia sekaligus pemateri H.Usep Romli HM. Beliau membahas tentang “Dasar-dasr public speaking” sebelum dilanjutkan oleh dosen sekaligus ketua jurusan jurnalistik fakultas dakwah UIN SGD Bandung Bpk.Drs. AS Haris Sumadiria, M.Si. Acara ditutup dengan pemberian tugas kepada seluruh peserta berupa pembuatan naskah public speaking untuk di praktekan di acara kedua keesokan harinya.(BS-1)***

seminar training retorika dakwah dan training jurnalistik dakwah

Bandung, (BS),-

Memperingati semarak ramadhan 1429 H, KIK Pusdai jabar mengadakan seminar training retorika dakwah dan training jurnalistik dakwah Jl.Diponegoro no.63 jum’at dan sabtu 12-13 ,19-20september 2008 Bandung.seminar dilaksanakan dari pukul 08.00 – 17.30 WIB dengan pemateri H.Asep S.Muhtadi, H. Usep Romli HM, AS Haris Sumadiria, dan wartawan senior ASM.romli. seminar di hadiri oleh mahasiswa dan dari kalangan umum.peserta di berikan materi mengenai public speaking for dakwah, dari mulai basic,teknik, seni dalam berpidato, sampai pada diklat dakwah bil Qolam.

“selain bertujuan untuk mencetak kader-kader da’i qithobah lisan dan biqolam, juga untuk menumbuhkan minat dan bakat pada generasi muda khususnya pada bidang dakwah”ungkap ketua panitia sekaligus pemateri H.Usep Romli HM. Pemateri pertama H.Asep S. Muhtadi tidak bisa hadir dalam seminar tersebut, sehingga pemateri dilanjutkan oleh ketua panitia sekaligus pemateri H.Usep Romli HM. Beliau membahas tentang “Dasar-dasr public speaking” sebelum dilanjutkan oleh dosen sekaligus ketua jurusan jurnalistik fakultas dakwah UIN SGD Bandung Bpk.Drs. AS Haris Sumadiria, M.Si. Acara ditutup dengan pemberian tugas kepada seluruh peserta berupa pembuatan naskah public speaking untuk di praktekan di acara kedua keesokan harinya.(BS-1)***